DISKOMINFO KEPRI

Disnaker Kepulauan Riau Terima Belasan Laporan Pelanggaran Pembayaran THR 2022

Dinas tenaga kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) menerima belasan pelanggaran pembayaran THR pada tahun ini.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengungkap jika pihaknya telah menerima belasan laporan pelanggaran THR 2022. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) setidaknya menerima 12 laporan mengenai pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kepri melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa laporan tersebut dapat diadukan melalui online.

"Saya rasa ke pusat mereka lapor, karena ada layanan pengaduan online kemudian Kemnaker kirim ke kita," ungkap Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (27/4/2022).

Sebanyak 12 laporan itu sedang dalam proses.

Ada yang mengaku belum mendapatkan THR penuh, padahal yang bersangkutan baru bekerja selama dua bulan.

"Salah satu laporannya seperti itu, kita pelajari dulu penyebabnya seperti apa," sebutnya.

Baca juga: FSPMI Pastikan THR Seluruh Pekerja 36 Perusahaan di Batam Telah Dibayarkan

Baca juga: DPMPTSP Tenaga Kerja Anambas Belum Ada Terima Aduan Soal THR 2022

Dari total laporan yang masuk itu, dirinya belum mengetahui secara detail berasal dari kabupaten kota mana saja di Kepulauan Riau (Kepri).

Pada tahun sebelumnya laporan terkait THR itu juga tidak begitu banyak.

Pembayaran THR tersebut harus dibayar full tanpa dicicil oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Namun ada beberapa yang melakukan pembayaran bertahap setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Nanti kami informasikan yang jelas dari Kepri," ucapnya.

Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengeluh dengan aturan itu.

Beberapa yang membuat perjanjian itu artinya menyanggupi untuk pembayaran THR karyawannya.

"Seharusnya batas akhir pembayaran THR itu Senin (25/4) kemarin, tapi kalau ada yang bayar hingga hari H juga tidak masalah, yang penting tetap dibayarkan, jika tidak akan kena denda," tukasnya.

SARAN Ombudsman Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved