DISKOMINFO KEPRI

Disnaker Kepulauan Riau Terima Belasan Laporan Pelanggaran Pembayaran THR 2022

Dinas tenaga kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) menerima belasan pelanggaran pembayaran THR pada tahun ini.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengungkap jika pihaknya telah menerima belasan laporan pelanggaran THR 2022. 

Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri untuk memperhatikan betul aduan pekerja terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Baca juga: Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan

Baca juga: Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Tugas pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan kepada Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.

Lagat menjelaskan,posko tersebut nantinya disebut dengan Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Tujuan adanya posko itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.

"Nantinya Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial. Posko juga harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut," sebutnya, Jumat (22/4/2022).

Ia mengungkapkan, setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Sebab hal itu sebagaiamana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan," tuturnya.

Baca juga: JADI Tukang Sapu Demi Hidupi Keluarga, Yustina Sangat Menantikan THR dari Pemko Batam

Baca juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Honorer Pemko Batam? Ini Jawaban Wali Kota Rudi

Adapun jumlah THR minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

"Untuk itu, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat," bebernya.

Lagat pun berharap, agar masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.

"Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor WhatsApp 08119813737," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved