RAMADHAN
Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online Melalui 2 Website Ini
Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu
Baca juga: Kapan Terakhir Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu yang Tepat Beserta Bacaan Niatnya
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Cara bayar zakat fitrah secara online
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadan hingga malam sebelum salat Idul Fitri.
Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan dalam nominal uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
Kunjungi laman https://baznas.go.id/ Pilih dan klik kolom bayar zakat
Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan
Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail