Klaim JHT BPJS Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Permenaker Nomor 4 Tahun 2022
Buntut protes yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, Kemenaker akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua/JHT
2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
3. Syarat pencairan lebih sederhana
Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.
Adapun persyaratan dokumen yang semula dibutuhkan 4 dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital
Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya
Baca juga: Nasib Sial Atlet Muay Thai, Babak Belur Dihajar Mantan Pelatih Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari
Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Klaim tetap bisa diajukan meski ada tunggakan pembayaran iuran
Sesuai aturan baru pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Dilansir dari kompas.com, adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.