Klaim JHT BPJS Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Buntut protes yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, Kemenaker akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua/JHT

Kolase Kompas.com via Tribun Kaltim
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah. 

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Bayi Baru Lahir Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurusnya

Baca juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved