Rabu, 29 April 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat Mudik Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia Periode Ahad, 1 Mei 2022

Untuk penerbangan kamu anam dan nyaman, berikut Tribun Batam rangkum aturan penerbangan selama pandemi Covid-19 jelasng Lebaran Idul Fitri.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Ilustrasi clon penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Bermodalkan tiket pesawat, KTP dan KK saja kamu tak bisa bepergian dengan pesawat terbang.

Terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipatuhi, terutama saat terbang di masa mudik Lebaran 2022.

Satu di antara yang harus kamu lakukan sebelum melakukan perjalanan adalah dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini berlaku pada semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.

Untuk penerbangan kamu anam dan nyaman, berikut Tribun Batam rangkum aturan penerbangan selama pandemi Covid-19 jelasng Lebaran Idul Fitri.

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Calon Penumpang Rela Antre Sejak 6 Pagi Demi Tiket Kapal, Pelabuhan SBP Terus Ramai Pemudik

Baca juga: Mudik Telah Tiba, Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2022

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Lion Air, Citilink dan Garuda, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.

Baca juga: Cerita Pemudik Ngeri-ngeri Sedap Lewat Jalan Lintas Sumatera, Polisi Sampai Turun Tangan

Baca juga: Lelah Berkendara saat Mudik? Ini 4 Cara Mudah Mencari Rest Area Terdekat saat di Jalan Tol

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved