KARIMUN TERKINI
Kepala Rutan Karimun Usulkan 314 Warga Binaan Dapat Remisi saat Idul Fitri 1443 H
Kepala Rutan Karimun mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapat remisi saat Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan 314 warga binaan pemasyrakatan (WBP) untuk mendapat remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Remisi yang diberikan menurut Yogi Suhara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.
"Remisi diberikan khusus bagi WBP yang memenuhi syarat dan beragama Islam," tambahnya.
Yogi menyebut, jumlah besaran remisi yang diusulkan kepada tiap warga binaan tersebut bervariasi.
Sebanyak 73 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari.
Kemudian 227 orang remisi 1 bulan dan 36 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Karimun, Anambas, Lingga, Natuna 23 Ramadhan/25 April 2022
Baca juga: Tim Gabungan Temukan Benda Berbahaya saat Sidak Rutan Karimun, Cek Urine Acak Warga Binaan
Pemberian remisi khusus ini merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara dengan dasar kekuatan hukum.
"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," jelasnya.
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan.
Baca juga: Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Gabungan, Kamar Tahanan Digeledah, Napi Dicek Urine
Baca juga: Petugas Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia, Geledah dan Periksa Barang di Kamar Napi
Berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Terakhir Yogi juga menyebut, semua kasus bisa memperoleh remisi. Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang penganti. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Karimun