3.092 Orang Masuk Karimun via Pelabuhan Hingga 5 Mei 2022, Arus Balik Lebaran Mulai Terlihat

KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun mencatat ribuan orang masuk via pelabuhan hingga 5 Mei 2022. Jumlah ini diprediksi terus bertambah saat akhir pekan.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Potret kondisi Pelabuhan Domestik Karimun, Jumat (6/5/2022). 

Seperti diketahui, kewenangan untuk jenjang satuan pendidikan SMA/sederajat berada di Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Disdik Kepri.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, menurutnya juga menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Rencananya sesudah lebaran Idul Fitri ini atau tepat pada 9 Mei 2022," sebutnya Kamis (5/5/2022).

Meski demikian, Sugianto memberikan kelonggaran bagi para orang tua yang berkeinginan agar anaknya mengikuti pembelajaran secara daring.

Baca juga: Puncak Arus Mudik, Berikut Jadwal Kapal di Pelabuhan Domestik Karimun, Jumat (29/4)

Baca juga: Jelang Idul Fitri, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan ke 11 Masjid di Kabupaten Karimun

Orang tua atau Wali murid diperbolehkan memilih sistem pembelajaran secara tatap muka atau dalam jaringan (daring) sampai tahun ajaran berakhir.

Syaratnya bagi mereka yang memilih daring harus berdasarkan surat dari dokter.

Sementara bagi pendidik dan tenaga pendidik, Sugianto menyebut wajib telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap yakni dosis 1,2 maupun 3 atau booster.

"Dalam pelaksanaannya nanti pendidik dan tenaga pendidik wajib sifatnya telah menerima vaksin. Pihak sekolah juga kita minta membuat SOP penerapan prokes," tambahnya.

Selain itu kelonggaran lainnya, yakni kegiatan ekstrakulikuler di ruangan terbuka juga telah diizinkan.

Termasuk kantin yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.

Pemberhentian PTM akibat lonjakan kasus Covid-19 sekurang-kurangnya 10x24 jam atau bisa saja menyebabkan pembatalan aturan mengenai PTM 100 persen.

"Termasuk juga warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi kasus hitam di atas 50 persen. Kemudian apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan kluster PTM terbatas atau angka positif rate di bawah 50 persen," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved