Musim Haji 2022, Cek Nomor Porsi Haji untuk Keberangkatan Tahun Ini
Tahun ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
Di mana tahun ini, dalam aturan yang ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Baca juga: TAHUN Ini, Usia Calon Jemaah Haji Tertua Boleh Berangkat Maksimal 65 Tahun
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 1.999
- Sumatera Utara: 3.802
- Sumatera Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Kepulauan Riau: 589
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Kepulauan Bangka Belitung: 486
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Banten: 4.319
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- Nusa Tenggara Barat: 2.054
- Nusa Tenggara Timur: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
- Sulawesi Utara: 326
- Gorontalo: 447
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Barat: 663
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Maluku Utara: 491
- Papua Barat: 330
- Papua: 491.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Bagaimana di Batam?
Baca juga: Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta
Cara cek nomor porsi haji 2022
Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pengecekan perkiraan keberangkatan dapat dilakukan dengan cek nomor porsi haji Anda.
Nomor porsi haji tersebut tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.
Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti Anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji.
Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank.
Jadi, setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.
Berikut cara cek nomor porsi haji 2022:
- Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v4/
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan
- Di kolom NOMOR PORSI, silakan masukkan nomor porsi dan tekan tombol CARI