Musim Haji 2022, Cek Nomor Porsi Haji untuk Keberangkatan Tahun Ini

Tahun ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus

KOMPAS.com/Associated Press/Mosaab Elshamy
Ilustrasi jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan. 

Di mana tahun ini, dalam aturan yang ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Baca juga: TAHUN Ini, Usia Calon Jemaah Haji Tertua Boleh Berangkat Maksimal 65 Tahun

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatera Utara: 3.802
  3. Sumatera Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Kepulauan Riau: 589
  6. Jambi: 1.328
  7. Sumatera Selatan: 3.201
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
  9. Bengkulu: 747
  10. Lampung: 3.219
  11. DKI Jakarta: 3.619
  12. Banten: 4.319
  13. Jawa Barat: 17.679
  14. Jawa Tengah: 13.868
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
  16. Jawa Timur: 16.048
  17. Bali: 319
  18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
  19. Nusa Tenggara Timur: 305
  20. Kalimantan Barat: 1.150
  21. Kalimantan Tengah: 736
  22. Kalimantan Selatan: 1.743
  23. Kalimantan Timur: 1.181
  24. Kalimantan Utara: 190
  25. Sulawesi Utara: 326
  26. Gorontalo: 447
  27. Sulawesi Tengah: 910
  28. Sulawesi Barat: 663
  29. Sulawesi Selatan: 3.320
  30. Sulawesi Tenggara: 922
  31. Maluku: 496
  32. Maluku Utara: 491
  33. Papua Barat: 330
  34. Papua: 491.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Bagaimana di Batam?

Baca juga: Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta

Cara cek nomor porsi haji 2022

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pengecekan perkiraan keberangkatan dapat dilakukan dengan cek nomor porsi haji Anda.

Nomor porsi haji tersebut tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti Anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji.

Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank.

Jadi, setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.

Berikut cara cek nomor porsi haji 2022:

- Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v4/

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan

- Di kolom NOMOR PORSI, silakan masukkan nomor porsi dan tekan tombol CARI

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved