Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta

Setelah dua tahun vakum gegara pandemi Covid-19, tahun ini kabar baik datang di mana pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji.

TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi, umat Muslim dari seluruh dunia sedang menjalankan ibadah haji 

TRIBUNBATAM.id - Setelah dua tahun vakum gegara pandemi Covid-19, tahun ini kabar baik datang di mana pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Rapat bersama DPR pun terus dilakukan, salah satunya dengan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Di mana Bipih yang dibayarkan jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp 39,89 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca juga: Nekat Ibadah Haji Berjalan Kaki dari Pekalongan ke Mekah, Mochammad Khamim Tempuh 9 Ribu Km

Baca juga: Semangat Fauzan Kader Muhammadiyah Kayuh Sepeda ke Mekkah Tunaikan Ibadah Haji

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved