Puncak Arus Balik, Penumpang Tujuan Provinsi Riau Padati Pelabuhan Karimun

Penumpang tujuan Provinsi Riau hingga Pulau Sumatra mendominasi puncak arus balik Pelabuhan Domestik Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Potret penumpang di Pelabuhan Domestik Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (8/5/2022). 

"Kapal kami siagadi pelabuhan guna antisipasi lonjakan arus balik mudik di tahun ini," sebutnya.

Baca juga: CERITA Pemudik Pulang Kampung ke Karimun, Zulianty Pertiwi: Saya Rindu Makan Opor Ayam Buatan Ibu

Baca juga: Puncak Arus Mudik, Berikut Jadwal Kapal di Pelabuhan Domestik Karimun, Jumat (29/4)

RIBUAN Orang Keluar Masuk Pelabuhan

Jumlah penumpang arus balik lebaran di Pelabuhan Domestik Karimun terus meningkat.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun mencatat kedatangan dan keberangkatan hingga 5 Mei 2022.

Dari data tersebut, jumlah kedatangan mencapai 3.092 orang, dan jumlah keberangkatan capai 2.724 orang.

Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Jon Kenedi mengatakan, kepadatan arus balik mulai terlihat meningkat pada H+5.

"Kami memprediksi animo masyarakat pada arus balik mudik ini kian meningkat, hal ini terjadi karna masa cuti bersama dan kembali memulai aktivitas pada instansi masing-masing," ujar Jon Kenedi, Jumat (6/5/2022).

Jon menyebut, arus balik mudik lebaran di tahun 2022 meningkat jika di bandingkan tahun 2019 dan 2020 yang terjadi sebanyak 34 persen.

Baca juga: Rizki Anak Karimun Ucap Syukur Terima Bantuan PT Timah Tbk, Sasar 200 Anak 2 Kecamatan

Baca juga: Siapkan Kapal Cadangan, Cek Jadwal Kapal di Pelabuhan Karimun Jelang Lebaran, Kamis (28/4)

Bahkan peningkatan yang terjadi ini, Jon menambahkan kenaikan terjadi cukup signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah yang kembali memberikan kelonggaran terhadap aturan-aturan bagi pelaku perjalanan domestik di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, pelaku perjalanan yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil negatif antigen atau PCR.

"Kelonggaran penumpang sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur. Dimana penumpang wajib melakukan vaksin satu dan vaksin dua dan tidak perlu antigen maupun PCR," tambahnya.

Dengan begitu, Jon mengimbau bagi pelaku perjalanan meskipun arus balik adanya kelonggaran namun wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama perjalanan," ucapnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved