INFO PERJALANAN

JADI Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Mengisi e-HAC dan Lolos Status Kelayakan Terbang

Vaksin Covid-19 dan hasil tes melalui PCR maupun Antigen bukan menjadi syarat utama melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
Ilustrasi - JADI Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Mengisi e-HAC dan Lolos Status Kelayakan Terbang 

TRIBUNBATAM.id - Vaksin Covid-19 dan hasil tes melalui PCR maupun Antigen bukan menjadi syarat utama melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Calon penumpang wajib mematuhi aturan atau syarat lain yang ditetapkan pemerintah, yakni mengisi e-HAC.

Electronic Health Alert Card atau e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, menjadi syarat wajib calon penumpang pesawat tanpa terkecuali.

Dengan mengisi e-HAC, pelaku perjalanan terekam/catatan saat melakukan perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Demi kelancaran perjalanan Anda, sebaiknya lakukan pengisian e-HAC via PeduliLindungi sesegera mungkin setelah memesan tiket pesawat, setidaknya sebelum sampai di bandara.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini

Baca juga: Kapal Roro Batam ke Lingga KMP Senangin Kembali Beroperasi, Cek Syarat Perjalanannya

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: MESKI Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Capaian Vaksinasi Booster di Batam hanya 37,4 Persen

Baca juga: Penumpang Kapal Tujuan Batam Sempat Tertahan Gegara Aturan Baru Perjalanan, Wajib Booster

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved