INFO PERJALANAN
Syarat Bepergian ke Luar Negeri, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah negara sudah membuka pintu masuk bagi para wisatawan mancanegara dengan persyaratan yang lebih mudah.
Salah satu persyaratan yang wajib dimiliki ada sertifikat vaksin Covid-19.
Ini sebagai bukti bahwa wisatawan tersebut sudah melakukan vaksin Covid-19.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Langkah Kemenkes ini untuk mengantisipasi isu bahwa sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap di Indonesia.
Para jemaah umroh saat ini juga sudah bisa menggunakan sertifikat vaksin internasional tersebut saat melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Baca juga: Belum Vaksin Lengkap? Simak Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang pada Senin (9/4/2022)
Baca juga: Selain Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Wajib Diisi Calon Penumpang
Namun, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan ke luar negeri tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara cek sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi mengutip dari berbagai sumber;
- Update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru (pedulilindungi.id)
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin'
- Di bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri', klik ikon “+”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik 'Lihat Detail'
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi, dapat dilakukan melalui menu 'Sertifikat Vaksin'.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Simak Cara Perbaiki Salah Data Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi
Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi
Kemudian, pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Cara cek sertifikat vaksin via WhatsApp
Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, cara ini hanya untuk mengecek sertifikat vaksin versi dalam negeri.
Kementerian Kesehatan telah menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811-1050-0567.
Chat bot Whatsapp ini tersedia 24 jam.
Berikut cara menggunakannya:
- Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567
- Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin
- Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone
- Pilih “download sertifikat”, maka sertifikat akan muncul
Selain melalui aplikasi PeduliLindungi dan Whatsapp, sertifikat vaksin bisa didapatkan melalui SMS.
Berikut cara mengaksesnya:
- Apabila sudah melakukan vaksinasi, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.
- SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022
Baca juga: Buntut Putusan MA, Vaksin Halal Jenis Ini akan Digunakan Pemerintah sebagai Booster Covid-19
- Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin.
Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.
(*/TRIBUNBATAM.id)