ANAMBAS TERKINI
Korupsi Dana Desa Anambas, 2 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Virtual
Dua terdakwa kasus korupsi dana desa Anambas menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/5/2022).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin, (9/5/2022).
Sidang tersebut, terkait pembacaan dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi APBDes Kepala Desa Matak, Kabupaten Anambas berinisial A dan F selaku Sekretaris Desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany menerangkan, akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara melalui APBDes tahun 2019 sebesar Rp 211.636.726," ungkapnya.
Oleh sebab itu, katanya kepada kedua terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hari Ini Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Matak Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang
Baca juga: FAKTA Foto Viral KPS Moeldoko Foto Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng MP Tumanggor
Sidang selanjutnya pun akan kembali digelar dengan agenda menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan pada 23 Mei 2022.
"Sidang berlangsung tertib dan lancar," ucapnya.
BONGKAR Kasus Korupsi Anambas
Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini, Senin (25/4/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dua berkas perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi Dana Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan dengan terdakwa A selaku kepala desa dan F selaku sekretaris desa.
"Karena berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka hari ini kita limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ujarnya.
Roy membeberkan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian yang dialami negara mencapai sebesar Rp 211.636.726.
"Itu telah berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca juga: Kades dan Sekdes Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa Anambas segera Dilimpahkan ke PN
Baca juga: Batam Borong Penghargaan Pemberantasan Korupsi dari KPK
"Pada persidangan nanti kita akan mendengarkan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Roy.