Hari Ini Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Matak Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Cabjari Natuna di Tarempa limpahkan berkas perkara korupsi dana desa yang seret Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak ke PN Tanjungpinang Senin ini

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melimpahkan 2 berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/4/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini, Senin (25/4/2022).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dua berkas perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi Dana Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan dengan terdakwa A selaku kepala desa dan F selaku sekretaris desa.

"Karena berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka hari ini kita limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ujarnya.

Roy membeberkan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian yang dialami negara mencapai sebesar Rp 211.636.726.

"Itu telah berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Pada persidangan nanti kita akan mendengarkan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Roy.

Di luar itu, Roy mengingatkan masyarakat untuk menghindari perilaku korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: Kades dan Sekdes Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa Anambas segera Dilimpahkan ke PN

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi Masih Punya Hak Politik

Adapun kedua terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Cabjari Natuna di Tarempa telah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Matak dari penyidik Polres Anambas, Selasa (19/4/2022).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.

"Insya Allah minggu depan akan kita bawa tersangka serta barang bukti agar segera disidangkan di PN Tanjungpinang," ujarnya.

Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial A selaku kepala desa dan F selaku sekretaris desa di Kecamatan Kute Siantan.

"Barang buktinya dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana desa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved