Kades dan Sekdes Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa Anambas segera Dilimpahkan ke PN
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap sebut, kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan sudah tahap 2 dari penyidik ke jaksa
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Desa Matak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
"Insya Allah minggu depan akan kita bawa tersangka serta barang bukti agar segera disidangkan di PN Tanjungpinang," ujarnya, Selasa (19/4/2022) sore.
Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial A selaku Kepala Desa dan F selaku Sekretaris Desa di Kecamatan Kute Siantan.
"Barang buktinya dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana desa," jelasnya.
Dengan rincian pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Ia mengatakan, kasus tersebut kini telah masuk tahap 2 dari penyidik Polres Anambas kepada Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa.
"Saat ini kami sedang meneliti sejumlah barang bukti dan tersangka. Apakah benar tersangkanya atau tidak jangan sampai nanti error in persona dan barang buktinya error in objecto," jelasnya.
Baca juga: BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Cair, 74 KPM di Desa Teluk Siantan Anambas Terima Bantuan
Baca juga: Pemkab Alokasikan Rp 56,2 Miliar Untuk Dana Desa, Ini Pesan Plt Bupati Bintan
Nantinya lanjut Roy, akan ada 25 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan kasus tersebut.
"Saksi-saksi terdiri dari desa, PPK, dan dinas," ungkapnya.
Roy melanjutkan, kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan oleh tersangka dan saat ini masih berada di pihak penyidik Polres Anambas.
"Dengan adanya pengembalian itu, menjadi pertimbangan bagi kami nantinya untuk menuntut di persidangan," tuturnya.
Selanjutnya kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.
Dengan ancaman di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.