INFO PENERBANGAN
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Maskapai Garuda dan Lion Air Periode PPKM Mei 2022
Demi kelancaran penjalanan Anda saat memulai aktivitas setelah Lebaran, Tribun Batam merangkum syarat naik pesawat Garuda dan Lion Air berikut ini
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
- Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
- Perjalanan menuju Pulau Bali:
- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya mandiri
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
Baca juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan Kepri, Cek Jadwal Vaksin Covid-19 di Tanjungpinang, Selasa (19/4)
Baca juga: Kapal Roro Batam ke Lingga KMP Senangin Kembali Beroperasi, Cek Syarat Perjalanannya
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia) dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen:
- Jika hasil tes negatif Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi
- Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pesawat-garuda-dan-lion.jpg)