Minggu, 10 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Maskapai Garuda dan Lion Air Periode PPKM Mei 2022

Demi kelancaran penjalanan Anda saat memulai aktivitas setelah Lebaran, Tribun Batam merangkum syarat naik pesawat Garuda dan Lion Air berikut ini

Tayang:
INT
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air 

a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan

b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi

10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Selain hal di atas, calon penumpang juga wajib memerhatikan syarat lain sebelum membeli tiket pesawat.

Persyaratannya antaranya lain;

1. Sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster (di atas usia 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR)

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam)

3. Sudah menerima vaksinasi dosis pertama (di atas usia 6 tahun wajib melampirkan tes PCR hasil negatif yang masa berlakunya 3x24 jam)

4. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Lion Air menjelaskan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Selain itu Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Baca juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi, Curhat Mahalnya Harga Tiket Pesawat saat Mudik

Baca juga: MUDIK Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Baca Aturan Naik Garuda, Lion, Citilink Lebih Dahulu

Selain itu, kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group dilakukan secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC), yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).

Dijelaskan bahwa peraturan yang dibuat mengacu pada beberapa beleid yang lebih dulu ditetapkan pemerintah, di antaranya;

- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Lion Air Group juga mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lain, diantaranya:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Baca juga: Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Aturan Naik Pesawat: Modal KTP, KK, Tes Covid Tak Cukup untuk Penumpang Garuda, Lion dan Citilink

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved