Minggu, 12 April 2026

INFO PENERBANGAN

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Maskapai Garuda dan Lion Air Periode PPKM Mei 2022

Demi kelancaran penjalanan Anda saat memulai aktivitas setelah Lebaran, Tribun Batam merangkum syarat naik pesawat Garuda dan Lion Air berikut ini

INT
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Musim libur panjang Idul Fitri 1443 Hijriah telah berakhir dan masyarakat telah kembali menjalani rutinitas harian Seperti sediakala.

Di mana Anda yang memiliki rencana bepergian ke luar kota dengan pesawat terbang dalam rangka bekerja atau keperluan lain, sebaiknya memerhatikan beberapa hal.

Sebab, naik pesawat saat ini tidak bisa hanya mengandalkan tiket dan KTP/KK. 

Terdapat aturan lain yang wajib dipatuhi calon penumpang yang ingin bepergian dari jalur udara.

Ketentuan ini merujuk dari surat eradah atau SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No 36 & 48 tahun 2022.

Demi kelancaran penjalanan Anda saat memulai aktivitas setelah libur Lebaran, Tribun Batam merangkumnya untuk kenyamanan dan keamanan perjalanan Anda.

Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut rincian lengkap aturan naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air:

Baca juga: Penumpang Arus Balik Datangi Posko Vaksin Pelabuhan SBP, Penuhi Syarat Perjalanan Antar Provinsi

Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022

Syarat Perjalanan Domestik Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Bila sudah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam)

3. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam)

4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini

Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Asal Singapura & Malaysia Masuk Tanjung Pinang Mulai 9 April 2022

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved