PUBLIC SERVICE

Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Ibadah Haji 2022

Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H

Tarbiyah
Ilustrasi naik haji. Simak cara cek nama jamaah yang naik haji pada tahun ini. 

TRIBUNBATAM.id -- Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sejak Senin, (9/5/2022). 

Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini dengan mengakses laman www.haji.kemenag.go.id

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/5/2022).

Menurut Hilman, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.

Adapun syarat tersebut antara lain: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.

Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji Tahun 2022, LENGKAP Kuota Haji Reguler Per Provinsi 1443 Hijriah

Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler

Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. 

Jumlah ini terdiri atas:

- 92.825 kuota jemaah haji regular

- 7.226 kuota jemaah haji khusus

- 1.901 kuota petugas

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved