Cara Cek Nomor Porsi Haji Tahun 2022, LENGKAP Kuota Haji Reguler Per Provinsi 1443 Hijriah

Pengecekan perkiraan keberangkatan haji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara mengecek nomor porsi haji.

Arab News
Ilustrasi haji - Cara Cek Nomor Porsi Haji Tahun 2022, LENGKAP Kuota Haji Reguler Per Provinsi 1443 Hijriah 

TRIBUNBATAM.id - Pengecekan perkiraan keberangkatan haji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara mengecek nomor porsi haji.

Biasanya, nomor porsi haji tertera dalam bukti setoran awal yang didapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti seseorang telah terdaftar sebagai peserta calon haji.

Di mana nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank.

Jadi, setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapat bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut cara mengecek nomor porsi haji 2022:

Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler

Baca juga: Puluhan CJH Tanjung Pinang Terancam Gagal Pergi Haji ke Tanah Suci, Kemenag Tunggu Juknis

- Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v4/

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan

- Di kolom NOMOR PORSI, silakan masukkan nomor porsi dan tekan tombol CARI

- Dengan mendapat nomor porsi berarti Anda adalah jemaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi)

- Jika Anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload

- Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya

- Jika Anda jemaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar, bila Anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, Anda adalah jemaah yang terdaftar di Kementerian Agama

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Bagaimana di Batam?

Baca juga: Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Di mana tahun ini, dalam aturan yang ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved