PUBLIC SERVICE
Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Ibadah Haji 2022
Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H
TRIBUNBATAM.id -- Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M sejak Senin, (9/5/2022).
Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini dengan mengakses laman www.haji.kemenag.go.id
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/5/2022).
Menurut Hilman, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
Adapun syarat tersebut antara lain: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.
Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji Tahun 2022, LENGKAP Kuota Haji Reguler Per Provinsi 1443 Hijriah
Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah ini terdiri atas:
- 92.825 kuota jemaah haji regular
- 7.226 kuota jemaah haji khusus
- 1.901 kuota petugas
Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
Cara cek nama jemaah yang berangkat haji 2022
Berikut cara mengecek nama yang berhak berangkat ibadah haji tahun 2022:
- Buka laman www.haji.kemenag.go.id di mesin pencarian Google
- Scroll ke bawah pada bagian “Pengumuman berhak lunas haji reguler tahun 1443H/2022M".
- Kemudian tekan "klik di sini"
- Akan muncul file daftar nama jemaah haji 2022 dalam bentuk PDF.
- Selain itu, daftar jemaah yang menjadi cadangan juga ada dalam file tersebut.
- File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Anda bisa mencari nama tempat tinggal Anda kemudian mencari nama.
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
Aceh: 1.999
Sumatra Utara: 3.802
Sumatra Barat: 2.106
Riau: 2.304
Kepulauan Riau: 589
Jambi: 1.328
Sumatra Selatan: 3.201
Kepulauan Bangka Belitung: 486
Bengkulu: 747
Lampung: 3.219
DKI Jakarta: 3.619
Banten: 4.319
Jawa Barat: 17.679
Baca juga: Mau Dapat Modal UMKM Rp300 Juta Lewat W20 Sispreneur? Simak Cara Daftarnya
Baca juga: Peserta Dapat Rp2,4 Juta, Cek Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 secara Online
Jawa Tengah: 13.868
Yogyakarta: 1.437
Jawa Timur: 16.048
Bali: 319
Nusa Tenggara Barat: 2.054
Nusa Tenggara Timur: 305
Kalimantan Barat: 1.150
Kalimantan Tengah: 736
Kalimantan Selatan: 1.743
Kalimantan Timur: 1.181
Kalimantan Utara: 190
Sulawesi Utara: 326
Gorontalo: 447
Sulawesi Tengah: 910
Sulawesi Barat: 663
Sulawesi Selatan: 3.320
Sulawesi Tenggara: 922
Maluku: 496
Maluku Utara: 491
Papua Barat: 330
Papua: 491
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)