HUMAN INTEREST

Cerita Maizun Menunggu 10 Tahun untuk Naik Haji, Kini Terkendala Usia di Atas 65 Tahun

Maizun (72), calon jemaah haji asal Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri, berusaha tegar. Ia menunggu kabar baik supaya bisa berangkat haji

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Maizun Yusuf (72), satu di antara calon jemaah haji asal Kota Tanjungpinang yang batal berangkat ibadah haji tahun 2022 ini karena terkendala batasan usia 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rasa sedih dan rindu untuk bisa menjalankan rukun iman ke lima dalam Islam, yaitu melaksanakan haji bagi yang mampu tengah dirasakan Maizun (72), warga asal Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hampir 10 tahun ini, perempuan paruh baya itu menunggu agar bisa menunaikan ibadah haji.

Namun sayang, sejak pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020, di saat itulah dirinya gagal menunaikan ibadah haji.

Ditambah lagi aturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi tahun 2022 ini. Maizun kembali gagal berangkat haji tahun ini lantaran terkendala batasan usia.

Alhasil ia pun harus menunda rencananya beribadah ke tanah suci Mekkah.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan batasan umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

Haji pada tahun 2022 ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun.

Sebelum berangkat haji, peserta juga wajib melakukan vaksinasi covid-19 yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Menanti 8 Tahun, Maizun Menangis Batal Berangkat Haji 2020, Kini Batal Lagi

Baca juga: Terkendala Batas Usia, 231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci

Selain itu, jemaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi.

“Saya sudah mendaftar sejak tahun 2012, sangat lama sekali saya impikan untuk bisa naik haji. Saya sabar menunggu, tapi sekarang mungkin belum jalannya, saya harus sabar menunggu lagi,” ucap Maizun, Rabu (11/5/2022).

Maizun berusaha tegar. Ia kini hanya bisa pasrah dan tetap menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai informasi dari Kemenag bahwa jemaah haji dengan usia di atas 64 tahun 6 bulan, keberangkatan ditunda hingga kondisi pandemi benar-benar normal, itu yang saya tahu,” tutur Maizun.

Ketika ditanya apakah ia tetap akan menunggu waktu itu tiba, dengan nada yang semangat ia menjawab sambil tersenyum.

“Pastinya, saya akan menunggu dan masih berharap,” kata Maizun.

Sejauh ini, Maizun masih menunggu kabar baik agar dirinya bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Meski yang mendaftar bersamanya kala itu bisa berangkat haji karena tidak ada kendala usia, ia tetap sabar dan akan terus menunggu hingga pandemi covid-19 benar-benar pulih.

“Doakan saja semoga nanti Pemerintah mengizinkan usia seperti saya ini naik haji,” harapnya.

231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 704 calon jemaah haji (CJH) di Kepulauan Riau (Kepri) sudah bisa atau berhak melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini.

Di Kepri, tercatat ada 586 jemaah haji yang terdaftar, sementara itu calon jemaah haji cadangan ada sebanyak 118 orang. Jika ditotalkan, ada sebanyak 704 CJH tahun ini.

Plt. Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepri, Edi Batara mengatakan, CJH di Kepri semuanya ditentukan oleh pusat yakni Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Kemungkinan dari reguler ada yang tidak bisa berangkat karena beberapa hal, kita ada cadangan di Kepri 118 jemaah,” ujar Edi, Rabu (11/5/2022).

Diketahui saat ini syarat keberangkatan calon jemaah haji dari pemerintah Saudi, harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.

Merujuk pada peraturan tersebut Edi menjelaskan, kriteria yang bisa berangkat sesuai dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi yaitu yang berusia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, jika usia lewat 1 hari tidak bisa berangkat.

"Pertimbangannya mungkin sekarang masih dalam masa pandemi,” kata Edi.

Edi pun juga menerangkan terkait biaya keberangkatan calon jemaah haji tahun 2022 di Kepri sekitar Rp 39 juta. Sebab ada kenaikan dari tahun 2019 yang hanya Rp 34 juta.

Bagi calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji berdasarkan embarkasi masing-masing, maka cukup menginformasikan di bank penyetoran, bahwa sudah melunasi tanpa menambah biaya dan bank akan mengeluarkan bill baru sebagai bukti pelunasan.

“Karena biayanya ditanggung badan pemeriksa keuangan haji (BPKH), untuk masa pelaporan ke pihak bank mulai tanggal 9-20 Mei 2022 ini sebagai bukti dia akan berangkat,” sebutnya.

Sementara itu haji khusus ditentukan langsung dari pusat, berkenaan dengan travel yang ada di Kepri dikelola swasta, pihak swasta langsung berhubungan dengan Kemenag Pusat.

Adapun untuk masyarakat yang ingin naik haji saat ini daftar tunggu di Kepri selama 21 tahun. Apabila daftar sekarang akan bisa berangkat 21 tahun yang akan datang.

“Kalau sudah normal tahun depan kuota Indonesia bisa 221.000. Seiring perkembangan Masjidil Haram semoga kuotanya bisa 2 kali lipat,” harapnya.

Dari data yang diperoleh saat ini, dari total 704 CJH di Kepri tahun 2022, ada sebanyak 231 CJH yang batal berangkat karena kendala usia.

Berikut rincian CJH usia 65 ke atas yang batal berangkat haji di Kepri:

1. Tanjungpinang : usia 65-70 tahun (41 orang), usia 71-80 tahun (16 orang), usia 80 tahun (5 orang).

2. Batam : usia 65-70 tahun (43 orang), usia 71-80 tahun (21 orang), usia 80 tahun (10 orang).

3. Natuna : usia 65-70 tahun (13 orang), usia 71-80 tahun (5 orang), usia 80 tahun (1 orang).

4. Lingga : usia 65-70 tahun (10 orang), usia 71-80 tahun (2 orang), usia 80 tahun (nihil).

5. Karimun : usia 65-70 tahun (27 orang), usia 71-80 tahun (14 orang), usia 80 tahun (nihil).

6. Bintan : usia 65-70 tahun (11 orang), usia 71-80 tahun (4 orang), usia 80 tahun (nihil).

7. Anambas: usia 65-70 tahun (4 orang), usia 71-80 tahun (3 orang), usia 80 tahun (1 orang).

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved