Kejari Bintan Periksa 20 Saksi terkait Kasus Pembebasan Lahan TPA di Tanjunguban

Total sudah 20 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejari Bintan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA di Tanjunguban

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiard saat bersama Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Kali ini ada dua warga Tanjunguban, yakni Ari dan Supriyatna yang dipanggil penyidik Kejari Bintan, Senin (9/5/2022) siang lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan ada dua warga Tanjunguban yang diperiksa dalam kasus pembebasan lahan TPA Tanjunguban.

Dari keterangan saksi Supriyatna, uang yang diterimanya sebanyak Rp 1,6 miliar.

"Uang tersebut diberikan kepada keluarganya dengan total Rp 450 juta dan sisanya dikuasai Supriyatna dan Ari," terangnya, Rabu (11/5/2022).

Lanjutnya, dalam kasus TPA di Tanjuguban sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.

"Nah dari hasil pemeriksaan, aliran dana dari pembebasan lahan TPA yang bermasalah itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk para ahli waris dari keluarga Supriyatna," ungkapnya.

Fajrian menambahkan, bahwa saat ini Kejari Bintan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk mengetahui total kerugian negara dari pembebasan lahan TPA tersebut.

Baca juga: Menunggu Kejari Bintan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018

Baca juga: Babak Baru Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2,4 Miliar, Kejari Bintan Naikkan Status Hukum

"Kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui pasti kerugian dari pembebasan lahan TPA Tanjunguban," tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved