DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Ada Dugaan Pungli Relokasi PKL Jembatan SP 1, Pedagang Diminta Lapor Satpol PP Anambas
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart memastikan, biaya yang dikenakan kepada PKL itu bukan dari Pemda Anambas
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan Selayang Pandang I (SP I) Tarempa, Anambas, menimbulkan polemik baru.
Berendus kabar tak sedap, adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Itu seiring bertambahnya pelaku PKL yang ingin menempati lahan petakan lapak.
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart saat dikonfirmasi turut membenarkan hal itu.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut saat turun melakukan penertiban PKL pada Rabu (11/5/2022) sore kemarin.
"Saya baru tahu informasi itu kemarin, saat kami melaksanakan penertiban PKL. Namun, soal dugaan praktik pungli itu secara signifikan tidak tahu siapa yang mengutip," ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskannya, sejak tahap sosialisasi bulan April lalu, pihaknya telah menyampaikan kepada sejumlah pelaku PKL bahwa penempatan lapak jualan tidak dikenakan biaya.
"Kalau kami dari pemerintah menegaskan, setiap PKL yang ada di sepanjang SP I ini, tidak ada pungutan atau bayaran saat penempatan lapak," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Anambas Tertibkan PKL di Jembatan SP 1, Sita Gerobak hingga Meja Pedagang
Baca juga: Dihadiri Sekda, Relokasi Pedagang Jembatan SP I Dibahas Dalam Rapat di DPRD Anambas
Richart pun memastikan, biaya yang dikenakan kepada sejumlah PKL itu bukan dari Pemda Anambas.
Ia menerangkan, tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pungutan di luar kebijakan pemerintah setempat.
"Kalau ada pihak lain yang berani, maka itu adalah kriminal murni. Kita sarankan kalau ada yang memungut dan meminta silakan lapor ke Satpol PP, kita akan coba mediasikan," ujarnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google