ANAMBAS TERKINI
Satpol PP Anambas Tertibkan PKL di Jembatan SP 1, Sita Gerobak hingga Meja Pedagang
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jembatan Selayang Pandang 1.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jembatan Selayang Pandang I (SP 1).
Tindakan tegas itu dilakukan dengan mengamankan sejumlah gerobak, meja, kursi dan sejumlah perabotan lainnya dengan menggunakan kendaraan roda tiga (Kaisar).
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, belum terlihat para pedagang berada di lokasi sore itu.
Personil Satpol PP terlihat beramai-ramai mengangkat barang dagangan milik pedagang.
Arus lalu lintas di ruas jalan yang sempit itu sempat membuat menjadi tersendat hingga petugas lainnya turun tangan mengatur.
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart mengatakan, tindakan itu dilakukan mengingat semakin maraknya pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi saat puasa bulan lalu, tapi tak juga diindahkan, malah justru gerobak dagangan semakin bertambah, untuk itu kita lansung amankan barang-barangnya," ucapnya, Rabu (11/5/2022).
Ia menyebutkan, penertiban barang dagangan yang disita oleh pihaknya mulai dari depan kantor BPJS sampai depan rumah makan Lamongan.
"Ada 8 gerobak dan meja, kursi lapuk yang kita amankan. Barang-barang itu untuk sementara kita pindahkan ke pelantar kosong di samping Cafe Batiti," terangnya.
Baca juga: Batam PPKM Level 2, Polsek Batu Aji Gencarkan Patroli di Pusat Keramaian
Baca juga: Tanpa Atribut Demo, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Ini 6 Tuntutan Mereka
Ia kembali menjelaskan, penertiban itu dilakukan sehubungan dengan terbitnya surat pemberitahuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas kepada sejumlah OPD yakni Disperindgkop, Dishub dan LH serta Satpol PP dan Damkar.
Sebab kondisi struktur ruas jalan tersebut di beberapa titik sangat mengkhawatirkan atau telah mengalami korosi sehingga tidak layak untuk dijadikan tempat berjualan.
"Arahan itu juga disampaikan lansung oleh Pak Sekda, karena Pemda sendiri tak ingin kejadian dulu ada korban baru bertindak," terangnya.
Richart pun mengaku, telah menyampaikan titik lokasi yang aman untuk dijadikan lapak jualan oleh para pedagang seperti depan RSUD hingga di depan cafe Laluna dan dari Batu Tumpak Tige sampai di depan rumah Bapak Alm. Herdi Usman.
"Jadi kalaupun nantinya ada kendala dari para pedagang lantaran adanya tanda petak-petakan yang dibuat oleh pihak lain namun gerobak jualannya belum ada silahkan lapor ke kami," tegasnya.
Sementara itu, dugaan aroma praktik pungutan liar (pungli) terendus saat penertiban lapak pedagang kaki lima SP 1.