ANAMBAS TERKINI

Satpol PP Anambas Tertibkan PKL di Jembatan SP 1, Sita Gerobak hingga Meja Pedagang

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jembatan Selayang Pandang 1.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di jembatan Selayang Pandang I (SP 1). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jembatan Selayang Pandang I (SP 1).

Tindakan tegas itu dilakukan dengan mengamankan sejumlah gerobak, meja, kursi dan sejumlah perabotan lainnya dengan menggunakan kendaraan roda tiga (Kaisar).

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, belum terlihat para pedagang berada di lokasi sore itu.

Personil Satpol PP terlihat beramai-ramai mengangkat barang dagangan milik pedagang.

Arus lalu lintas di ruas jalan yang sempit itu sempat membuat menjadi tersendat hingga petugas lainnya turun tangan mengatur.

Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart mengatakan, tindakan itu dilakukan mengingat semakin maraknya pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi saat puasa bulan lalu, tapi tak juga diindahkan, malah justru gerobak dagangan semakin bertambah, untuk itu kita lansung amankan barang-barangnya," ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebutkan, penertiban barang dagangan yang disita oleh pihaknya mulai dari depan kantor BPJS sampai depan rumah makan Lamongan.

"Ada 8 gerobak dan meja, kursi lapuk yang kita amankan. Barang-barang itu untuk sementara kita pindahkan ke pelantar kosong di samping Cafe Batiti," terangnya.

Baca juga: Batam PPKM Level 2, Polsek Batu Aji Gencarkan Patroli di Pusat Keramaian

Baca juga: Tanpa Atribut Demo, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Ini 6 Tuntutan Mereka

Ia kembali menjelaskan, penertiban itu dilakukan sehubungan dengan terbitnya surat pemberitahuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas kepada sejumlah OPD yakni Disperindgkop, Dishub dan LH serta Satpol PP dan Damkar.

Sebab kondisi struktur ruas jalan tersebut di beberapa titik sangat mengkhawatirkan atau telah mengalami korosi sehingga tidak layak untuk dijadikan tempat berjualan.

"Arahan itu juga disampaikan lansung oleh Pak Sekda, karena Pemda sendiri tak ingin kejadian dulu ada korban baru bertindak," terangnya.

Richart pun mengaku, telah menyampaikan titik lokasi yang aman untuk dijadikan lapak jualan oleh para pedagang seperti depan RSUD hingga di depan cafe Laluna dan dari Batu Tumpak Tige sampai di depan rumah Bapak Alm. Herdi Usman.

"Jadi kalaupun nantinya ada kendala dari para pedagang lantaran adanya tanda petak-petakan yang dibuat oleh pihak lain namun gerobak jualannya belum ada silahkan lapor ke kami," tegasnya.

Sementara itu, dugaan aroma praktik pungutan liar (pungli) terendus saat penertiban lapak pedagang kaki lima SP 1.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh salah seorang pemilik lapak yang tak ingin namanya disebutkan.

Ia sendiri mengaku tak hanya dirinya saja yang ditawarkan namun juga ada teman-temannya yang lain.

Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang mengaku sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.

"Kami diminta membayar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupah) oleh oknum berinisial PS yang mengaku sabagai pengelola tempat ini.

Dirinya mengungkapkan, biaya tagihan yang diminta oleh oknum tersebut merangkum dengan fasilitas air, listrik dan keamanan.

"Saya pikir itu legal ternyata tidak, tapi untungnya saya belum bayar," terangnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved