KORUPSI DI ANAMBAS

Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Desa Serat Anambas Belum Rampung

Tim Auditor Inspektorat Anambas, saat ini masih maraton merampungkan nilai anggaran kerugian negara terkait dugaan korupsi di Desa Serat

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Foto Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar, Minggu (5/10/2025). Yunizar beri keterangan terkait hasil perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Serat. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hasil perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Serat di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, hampir final.

Tim Auditor Inspektorat Anambas, saat ini masih maraton merampungkan nilai anggaran kerugian negara terkait penyimpangan Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggran (SILPA) 2020 hingga 2022 itu.

Namun sampai dengan waktu yang ditetapkan, perhitungan kerugian negara masih menemui kendala, karena adanya beberapa dokumen yang belum rampung.

Bahkan, untuk memenuhi dokumen tersebut, tim auditor dan kejaksaan diberikan perpanjangan surat tugas.

Baca juga: Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Desa Serat Belum Final, Kejari Anambas Segera Penuhi Dokumen

"Perhitungan potensi kerugian keuangan negara (PKKN) sudah hampir final. Bahkan sudah ada perpanjangan surat tugas untuk merampungkan hal itu," ucap Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar, Minggu (5/10/2025).

Yunizar mengatakan, dari pemeriksaan awal, masih ada sejumlah data administratif yang perlu dilengkapi untuk memperkuat hasil audit.

Ia melanjutkan, Inspektorat belum melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, karena masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi berupa Surat Keputusan (SK) jabatan perangkat desa terdahulu.

"Data tambahan yang diminta berupa dokumen SK jabatan perangkat desa terdahulu. Itu diperlukan untuk memastikan siapa penanggung jawab keuangan pada tahun-tahun itu," ungkapnya.

Menurut Yunizar, permintaan dokumen SK berasal dari tim auditor untuk digunakan tim penyidik dalam memperjelas struktur tanggung jawab pengelolaan dana desa di masa lalu. 

Ia pun menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Serat untuk melengkapi dokumen dimaksud.

"Sekarang bukan kelengkapan keuangan lagi, hanya administrasi saja. Misalnya siapa sekdes, kaur keuangan dan bendahara pada tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Terkait hasil audit, Yunizar mengatakan nilai kerugian negara mengalami sedikit perubahan dibandingkan perhitungan sebelumnya. 

Perubahan ini terjadi karena adanya pengakuan atas beberapa pembayaran dan angsuran yang telah dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.

"Ada pengurangan karena Kades yang lama sudah dua kali mengangsur. Jadi nilainya pasti berkurang," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved