INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan Domestik 2022 dengan Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink
Berikut aturan penerbangan bersama pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Indonesia. Peraturan ini telah disesuaikan dengan beleid yang dari pemerintah
TRIBUNBATAM.id - Berikut aturan penerbangan bersama pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Indonesia.
Peraturan ini telah disesuaikan dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Disarankan, sebelum membeli tiket pesawat terlebih dulu memerhatikan hal-hal berikut ini.
Dikutip dari situs masing-masing maskapai, berikut aturan lengkap naik pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink:
Syarat Perjalanan Domestik Garuda Indonesia
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Bila sudah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam)
3. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam)
4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
Baca juga: Penumpang Arus Balik Datangi Posko Vaksin Pelabuhan SBP, Penuhi Syarat Perjalanan Antar Provinsi
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.