INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan Domestik 2022 dengan Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink
Berikut aturan penerbangan bersama pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Indonesia. Peraturan ini telah disesuaikan dengan beleid yang dari pemerintah
9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Selain hal di atas, calon penumpang juga wajib memerhatikan syarat lain sebelum membeli tiket pesawat.
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Bebas Tes PCR/Antigen, Simak Prokes Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru
Baca juga: Penumpang Kapal Tujuan Batam Sempat Tertahan Gegara Aturan Baru Perjalanan, Wajib Booster
Persyaratannya antaranya lain;
1. Sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster (di atas usia 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR)
2. Sudah menerima vaksin dosis kedua (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam)
3. Sudah menerima vaksinasi dosis pertama (di atas usia 6 tahun wajib melampirkan tes PCR hasil negatif yang masa berlakunya 3x24 jam)
4. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Lion Air menjelaskan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
Selain itu Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
Selain itu, kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group dilakukan secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC), yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).
Dijelaskan bahwa peraturan yang dibuat mengacu pada beberapa beleid yang lebih dulu ditetapkan pemerintah, di antaranya;
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Lion Air Group juga mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lain, diantaranya:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
Baca juga: Info Syarat Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan dengan Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda
Baca juga: DAFTAR Aturan Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lewat Pelabuhan Batam
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
Syarat Perjalanan Domestik Citilink Indonesia
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil tes Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam
3. Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
Baca juga: JADI Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Mengisi e-HAC dan Lolos Status Kelayakan Terbang
Baca juga: Aturan Naik Pesawat saat Mudik 2022, Calon Penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Wajib Tahu
- Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan diatas mengacu kepada surat edaran sebagai berikut:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 48 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara
Baca juga: Pemudik Tujuan Jakarta Meningkat, Pengelola Bandara Tanjungpinang Minta Pesawat Ditambah
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)