Tata Cara Pencairan JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun Sesuai Permenaker Nomor 4/2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT BPJS
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Beleid yang sempat memicu kegaduhan tersebut mengatur tentang peserta yang dibolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19.
Setelah memicu protes di hampir seluruh wilayah Indonesia, Kemenaker akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan JHT.
Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Konsultasi Kesehatan Online via JKN Mobile, Simak Caranya
Di mana, dalam aturan terbarunya Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengubah kebijakan, dan membolehkan pencairan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Di mana Kemenaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya dan sempat memicu reaksi buruh/pekerja di Indonesia.
Berikut aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Telusuri Aduan Ahli Waris Tak Terima Santunan