PUBLIC SERVICE

Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya

Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. 

Tribun/Septyan Mulia Rohman
Foto ilustrasi. Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan atau PNS yang sudah pensiun bisa pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Mandiri. 

Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. 

Jika sebelumnya angsuran BPJS Kesehatan PPU sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi, pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.

Ada dua cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri, yakni secara online maupun offline atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan via WhatsApp. 

* Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara online

1. Pemindahan via JKN Mobile

Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:

- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore

- Buka aplikasi JKN Mobile

- Lakukan login kepesertaan Klik menu ubah data peserta

- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.

- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved