KARIMUN TERKINI

Bukti Tak Cukup, TNI AL Lepas MT World Progress, Angkut Turunan CPO Tujuan India

Pangkoarmada I datang ke Karimun untuk menyampaikan perkembangan terkait kapal MT World Progress yang sebelumnya ditahan penyidik TNI AL.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan MT World Progress di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Jumat (13/5/2022). 

Dua hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga menghentikan ekspor sementara CPO.

Perintah ini bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dengan diterbitkannya Permen No 22 tahun 2022.

Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi melarang ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olien mulai tanggal 28 April 2022.

Selain Pangkoarmadan I, konferensi pers terkait perkembangan MT World Progress juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Imigrasi, KSOP, serta Bea dan Cukai.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved