Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Sempat Ngaku Sakit ke KPK, Tapi Jalan-jalan di Mal

Pihak KPK mengatakan, Richard sebelumnya sempat minta pemeriksaannya ditunda alasan sakit. Namun saat diintai, Walikota Ambon itu malah jalan di mal

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id via https://ambon.go.id/
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berstatus tersangka. Ia dijemput paksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak kooperatif terkait kasus dugaan suap yang menyeret namanya. 

TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap paksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.

Tak lama setelah itu, KPK secara resmi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus suap, pada Jumat (13/5/2022).

Selain Richard, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wali Kota Ambon itu diduga terlibat kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Penangkapan paksa terhadap Richard dilakukan, karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, Richard sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Namun berdasarkan pengintaian yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, ternyata Richard hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," kata Karyoto dilansir Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta

Baca juga: Korupsi Dana Desa Anambas, 2 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Virtual

Bahkan Karyoto menyebut, Richard masih sempat jalan-jalan di mal.

Oleh karena itu Karyoto menyimpulkan bahwa Richard dalam kondisi sehat.

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.

Karyoto menambahkan pihaknya juga telah memastikan kondisi kesehatan Richard dengan berkonsultasi kepada dokter.

"Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," terang Karyoto.

Lebih lanjut Karyoto pun menyoroti kondisi Richard saat tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah ia dijemput paksa oleh tim penyidik.

Karyoto menilai kondisi Walikota Ambon tersebut masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Pasalnya Richard masih sanggup berdiri selama 20 menit lebih dan masih terlihat sehat.

"Beliau malam ini (Jumat, 13/5/2022) kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain."

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucap Karyoto.

Alasan Penjemputan Paksa Richard Louhenapessy

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.

"Sebelumnya yang bersangkutan [Richard] meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Namun, faktanya berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK, didapati bahwa Richard dalam kondisi sehat.

Segera, tim penyidik membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sebuah minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Richard dan Andrew selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Sakit dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Wali Kota Ambon Ternyata Sempat Jalan-jalan di Mall

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved