BATAM TERKINI
KRONOLOGIS TNI AU Tindak Pesawat Sipil Asing Usik Langit Indonesia
Berikut kronologis TNI AU tindak pesawat sipil asing yang mengusik langit dan kedaulatan Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menindak pesawat sipil asing yang mengusik langit Indonesia.
Pesawat sipil bernama Diamond dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu dipaksa mendarat darurat di Bandara Udara Hang Nadim Batam.
Pesawat pabrikan asal Austria ini berhasil didaratkan di landasan pacu Bandara Udara Hang Nadim Batam pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 12.47 WIB.
Perintah pendaratan pesawat ini langsung dari Panglima Komando Operasi Udara (Pangkootpsud) I lantaran memasuki teritori udara langit Kepri tanpa izin.
Menurut keterangan Kadisops Lanud Hang Nadim, Mayor TNI Lek Wardoyo pendaratan pesawat tersebut dilakukan dengan tepat.
Pengawalan pendaratan pesawat memasuki apron Bandara Udara Hang Nadim langsung ia pimpin.
Baca juga: TNI AU Ambil Tindakan Tegas, Pesawat Asing Masuk Kepulauan Riau Tanpa Izin
Baca juga: Bukti Tak Cukup, TNI AL Lepas MT World Progress, Angkut Turunan CPO Tujuan India
Wardoyo mengatakan awal mula mendapat perintah dari pimpinan, ia langsung dengan cepat dan sigap menggelar pasukan Hanlan.
“Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan atas petunjuk Pangkootpsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI akan didaratkan di Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Wardoyo, Sabtu (14/5/2022).
Atas perintah via telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
Sebelum pesawat mendarat, kata Wardoyo komunikasi satuan radar lewat ATC dilangsungkan dengan pilot pesawat asing tersebut. Dalam komunikasi itu, terjadi komunikasi yang alot.
Dari komunikasi radar, pilot sempat diperintahkan untuk putar balik haluan ke bandara Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.
Namun pilot pesawat asing itu membalas komunikasi radar bahwa pihaknya tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM.
Hal itu dikwatirkan pantaran bahan bakar tidak mencukupi.
Tak ada alternatif lain, pesawat itu pun diperintahkan mendarat darurat di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Mayor Lek Wardoyo.
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Danlantamal IV Tanjungpinang yang Baru Laksma TNI Kemas M. Ikhwan Madani
Baca juga: Sempat Buat Heboh Warga, Pesawat Tempur F-16 TNI AU Bermanuver di Langit Batam