INFO PENERBANGAN
Syarat Penumpang Pesawat Bebas Tes PCR/Antigen saat Naik Lion Air Group, Citilink & Garuda Indonesia
Tetap ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi calon penumpang untuk bisa bepergian naik pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink
TRIBUNBATAM.id - Pesawat terbang masih menjadi transportasi yang banyak dipilih masyarakat yang ingin mendapat layanan kecepatan dan kenyamanan.
Dibanding dengan transportasi lain, bepergian dengan pesawat terbang memang menyenangkan.
Namun, kebijakan perjalanan udara sedikit berganti semenjak munculnya pandemi Covid-19 akhir 2019 lalu.
Jika dahulu calon penumpang hanya membutuhkan tiket pesawat dan kartu pengenal, saat ini ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar bisa melakukan perjalanan.
Syarat-syarat itu pun diatur melalui kebijakan yang selama ini dinamis, di mana pemerintah menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Tanah Air.
Seperti saat ini, tetap ada syarat yang harus dipatuhi calon penumpang Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink agar bisa bepergian.
Tentunya jangan beli tiket sebelum mengetahui aturan penerbangan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Berikut ini adalah rangkuman syarat paling lengkap naik pesawat Lion Air Group, Garuda dan Citilink Mei 2022:
Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Pesawat Asing Masuk Indonesia Tanpa Izin, Lanud Hang Nadim Batam: Terancam Denda Rp 5 Miliar
Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Bila sudah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam)
3. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam)
4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Hal-hal yang perlu diperhatikan: