INFO PENERBANGAN

Syarat Penumpang Pesawat Bebas Tes PCR/Antigen saat Naik Lion Air Group, Citilink & Garuda Indonesia

Tetap ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi calon penumpang untuk bisa bepergian naik pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink

tribunnews batam/yusuf riyadi
Sejumlah maskapai penerbangan saat terparkir di Appron Bandara Internasional Hang Nadim Batam, belum lama ini. 

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022

Baca juga: Pasca Lebaran, Cek Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Batam ke Berbagai Kota

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

5. Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

- Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

- Perjalanan menuju Pulau Bali:

  • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
  • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
  • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dites ulang RT-PCR di Bali dengan biaya mandiri

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

Baca juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi, Curhat Mahalnya Harga Tiket Pesawat saat Mudik

Baca juga: Selain Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Wajib Diisi Calon Penumpang

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia) dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

11. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

12. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen:

- Jika hasil tes negatif Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved