INFO PERJALANAN
Update PPKM, Simak Aturan Perjalanan Berdasarkan PeduliLindungi Naik Pesawat, Kapal & Jalur Darat
Pemerintah masih mengatur aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19
- Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
Adapun hal yang harus disiapkan antara lain:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan.
Baca juga: Target Kumpulkan 150 Kantong Darah, TNI AL Gelar Donor Darah Rayakan HUT ke-66 Penerbangan
Baca juga: Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan
- Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib melengkapi profil PeduliLindungi.
- Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes terdaftar.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)