INFO PERJALANAN
Update PPKM, Simak Aturan Perjalanan Berdasarkan PeduliLindungi Naik Pesawat, Kapal & Jalur Darat
Pemerintah masih mengatur aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah masih mengatur aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.
Aturan-aturan dibuat dengan tujuan meminimalisir melonjaknya kembali kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Seperti diketahui, perpindahan orang dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi salah satu pemicu penularan wabah semakin meluas.
Sehingga pemerintah mengantisipasinya dengan melakukan filterisasi calon penumpang baik dengan transportasi udara, laut dan darat.
Terkait aturan PPDN dan PPLN di masa pandemi, pemerintah juga telah merilisnya lewat aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi yang wajib diunduh pagi pelaku perjalanan tersebut, dijelaskan berbagai aturan untuk rujukan masyarakat sebelum bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Baca juga: INFO Terbaru Harga Tiket Pesawat dan Jadwal Penerbangan dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll
Baca juga: HARGA Tiket Batam - Singapura PP Kini Rp 800.000
Aturan PPDN dan PPLN diatur sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Khusus kebijakan penerbangan domestik, aturan mengikuti SE Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE diatur tentang PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api dari dan ke daerah seluruh Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap dua dosis (kecuali Johnson & Johnson satu dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
- Berdasarkan rapat terbatas mengenai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 18 April 2022 diputuskan Presiden bahwa anak usia di bawah usia 18 tahun yang sudah vaksinasi primer lengkap dapat melakukan perjalanan domestik tanpa antigen/PCR.
- Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Garuda Indonesia di Musim Arus Balik Lebaran Mei 2022
Baca juga: TIAP Hari, 41 Penerbangan Angkut Belasan Ribu Pemudik dari dan ke Batam Lewat Bandara Hang Nadim
- Bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan harus memiliki hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat.