TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Tangkap Oknum Developer Tipu Konsumen Hingga Ratusan Juta Rupiah

Anggota Polres Tanjungpinang menangkap oknum developer tipu konsumennya hingga ratusan juta Rupiah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KOMPAS.COM
Ilustrasi penipuan - 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang developer Perumahan The Hill Residence Tanjungpinang.

Pelaku bernama Rini K ini ditangkap, lantaran nekat menipu konsumennya mencapi ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku Rini ditangkap di Perumahan Mediterania Kota Batam, pada Minggu (15/5/2022) kemarin.

"Setelah melakukan penyelidikan, menetapkan bahwa Rini K merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan," ujar AKP Awal, Selasa (17/5/2022).

AKP Awal menerangkan, kejadian ini bermula dari korban berinisial H membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas nomor 16, di Jl Hanjoyo Putro Tanjungpinang.

Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Dituduh Lakukan Pengrusakan dan Penghinaan

Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Maut Hanya Luka Ringan, Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman Ban

Saat itu, kata dia korban membeli dengan cara membayar cash bertahap senilai Rp 166.680.000, yang merupakan milik pelaku Rini.

"Pembayaran pertama pada 30 Juni 2015 lunas tanggal 10 Februari 2016," ungkapnya.

Namun, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan AJB, bahkan membuat korban berang dan meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibeli pada Agustus 2017.

AKP Awal menyampaikan, bahwa pelaku malah meyebutkan sertipikat yang diminta oleh korban sudah diagunkan di Bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016, untuk pinjaman modal usaha.

"Pelaku juga bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut. Atas perbuatannya, pelaku Rini terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana," sebutnya.

Polres Tanjungpinang Naik Kelas

Polres Tanjungpinang kini secara resmi dikukuhkan menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang. Peresmian tersebut dilakukan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, pada Selasa (17/5/2022).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan nantinya Polresta Tanjungpinang akan dipimpin oleh Kapolresta berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Baca juga: Polisi Jadi Korban Aksi Remaja Tawuran Pakai Senjata Tajam, Polri Ringkus 6 Pemuda

Baca juga: Fuji dan Thariq Halilintar akan Dilaporkan ke Polisi Singapura, Faisal: Stres Sendiri Kita

"Saya hari ini resmikan tipologi Polres menjadi Polresta Tanjungpinang. Tentu semua alat kelengkapan akan dilengkapi segera," ujar Irjen Pol Aris Budiman.

Usai pengukuhan Tipologi ini, dirinya berharap Polresta Tanjungpinang dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved