2 Pengedar Narkoba Tangkapan BNNP Kepri Terancam Pidana Mati, Simpan Sabu 10 Kg
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry sebut, dua tersangka yang merupakan jaringan internasional ini terancam pidana mati
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tangkapan BNNP Kepri tampak tertunduk lesu.
Mereka dihadirkan dalam pengungkapan kasus di gedung BNNP Kepri di Batam, Rabu (18/5/2022).
Seperti meratapi nasibnya, wajah mereka terlihat penuh penyesalan. Tersangka diborgol secara terpisah.
Tersangka mengenakan seragam yang sama berwarna merah tua dan mengenakan masker.
Keduanya, yakni AH (52), dan AS (48).
Mereka menampilkan ekspresi yang berbeda, apalagi saat Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry membacakan ancaman hukuman.
Terlihat tersangka AH ingin meneteskan air mata. Begitu juga dengan AS.
“Tersangka ini diancam hukuman pidana mati, paling ringan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Brigjen Pol Henry.
Baca juga: Simpan Sabu 10 Kg, 2 Warga Pulau di Batam Ditangkap BNNP Kepri, Ikut Musnahkan BB
Baca juga: Kapolresta Barelang Perangi Narkoba, Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Lawan Penjahat
Mendengar itu para tersangka terlihat menyesal.
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Henry para tersangka ini merupakan jaringan internasional.
Saat digiring keluar gedung untuk ikut melihat langsung proses pemusnahaan sabu, dua tersangka merasakan angin segar.
“Wah, akhirnya dapat matahari. Enak ya,” ujar tersangka AH kepada rekannya AS.
"Ya, enak. Akhirnya dapat matahari," jawab AS menyahut rekannya AH.
Kedua tersangka diamankan BNNP Kepri di hari yang berbeda. Kini mereka mendekam di dalam sel tahanan BNNP Kepri.
Dari kedua tangan tersangka, BNNP Kepri mengamankan 10 kg sabu-sabu.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pihaknya pada 25 April 2022 sekira pukul 05.10 WIB di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pihaknya melakukan undercover dan mengamankan 1 orang laki-laki AH.
Dari tangan tersangka, BNN mengamakan 10 bungkus teh cina Merk Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
“Barang itu disimpan dalam satu buah tas ransel. Setelah ditimbang, jumlahnya seberat 10.129 gram” katanya.
Tak berhenti disitu, petugas BNNP Kepri terus melakukan pengembangan.
Hingga Rabu, 27 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (42) tahun.
“Keduanya merupakan jaringan pengedar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, dia tersangka itu diancam hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google