BINTAN TERKINI
Lupa Cabut Kunci Motor, Yamaha NMAX Milik Warga Bintan Digondol Maling
Warga Bintan Yusri melaporkan motor Yamaha NMAX miliknya raib digondong maling saat diparkir dekat rumah. Korban lalai cabut kunci dari kontak motor
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria di Bintan ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur gegara kasus curanmor alias pencurian motor.
Peristiwa itu terjadi di daerah Kampung Sidodadi Kijang, baru-baru ini.
Pelaku berinisial HB, usia 35 tahun.
HB ditangkap polisi atas laporan Yusri (korban), pemilik sepeda motor Yamaha NMAX.
Saat itu korban memarkirkan motor di dekat rumahnya, Rabu (11/5/2022) malam lalu.
Namun posisi kunci motor masih tergantung di kontak, dan korban lupa mencabutnya.
"Atas kelalaian korban, pelaku HB langsung memanfaatkan situasi dan mencuri sepeda motor korban," tutur Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Kamis (19/5/2022).
Melihat motor Yamaha NMAX-nya telah raib, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: HAMPIR Sebulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batu Ampar Batam, Aksi Terekam CCTv
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Batam dan Satu Penadah Dibekuk Polisi
Dari hasil penyelidikan, motor hasil curian sempat digunakan pelaku belanja ke pasar.
"Saat itu anggota yang curiga langsung mendatangi motor korban yang diparkir di area pasar, tetapi pelakunya sudah kabur," terangnya.
Suardi menjelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan pihaknya memiliki rekaman CCTv di area pasar yang merekam wajah pelaku saat memarkirkan motor curiannya.
Dari rekaman CCTv itu, pihaknya mencaritahu keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, dekat Perumahan Kenangan Jaya No 10 Blok B Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas.
"Jadi saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Suardi menambahkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan tersangka, pengakuannya motor tersebut untuk digunakan sendiri dan akan dikembalikan lagi kepada korban.
"Jadi pengakuan korban dirinya hanya menggunakan saja, dan akan mengembalikan kepada korban. Tapi masih kita kembangkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google