9 Perusahaan Masuk 'Radar' MAKI Soal Mafia Minyak Goreng, Sayangkan Kewenangan Terbatas KPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus mafia minyak goreng.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.

Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.

Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.

“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.

Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.

“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.

Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.

Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Rabu Depan, Jaksa Agung Bakal Lantik Gerry Yasid Jadi Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono

Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan ke Honorer Dengan Iming-iming Uang Rp 200 Ribu

Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.

“Kami sedang mendalaminya. Tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved