DJP Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Dirjen Dukcapil Kemendagri berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengintergarikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

TribunBatam.id via Kompas.com/Ahmad Faisol
Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el milik warga Kabupaen Probolinggi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/4/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Rencana Akses NIK Berbayar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akses NIK yang ada pada KTP elektronik akan dibebankan biaya seribu Rupiah.

Kebijakan akses data ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Pemberian tarif pada kebijakan akses NIK ini nantinya akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Negara diketahui memperbolehkan adanya PNBP tersebut.

Untuk itu, pihaknya tak memasang target pendapatan dari penarikan biaya Rp 1.000 atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut.

Adapun alasan ditetapkannya biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup.

Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun.

Baca juga: Disdukcapil Bintan Jemput Bola Rekam Data, Kaum Milenial Gak Ribet Lagi Punya KTP-el

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

Lalu, siapa yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 per akses NIK?

Dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (17/4/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sejumlah pihak yang akan dibebankan biaya tersebut.

"Lembaga-lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil yang profit oriented. Seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas. Itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel," kata Zudan.

Lanjutnya, mereka dibebankan biaya tersebut karena aksesnya besar dan mereka mendapat banyak keuntungan efisiensi berbagi data yang bersifat verifikasi dari data NIK Dukcapil ini.

Zudan menjelaskan selama ini di industri perbankan sudah ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat seperti ATM, buku tabungan, transfer dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved