DJP Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Dirjen Dukcapil Kemendagri berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengintergarikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

TribunBatam.id via Kompas.com/Ahmad Faisol
Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el milik warga Kabupaen Probolinggi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/4/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Menurutnya adanya biaya-biaya seperti itu tidak masalah.

Dia yakin masyarakat akan memilih bank yang pelayanannya paling bagus dan biayanya paling murah.

"Memang selama ini di industri perbankan, setiap kita transfer itu terkena beban kurang lebih Rp 6.500.
Kemudian buku tabungan juga kita kena beban, pakai ATM juga kita kena beban, dan bebannya itu jauh lebih tinggi dibanding akses NIK ini jadi setiap kali ada manfaat yang efektif itu sangat wajar kalau masing-masing saling berbagi beban," ujar Zudan.

Siapa yang tidak terkena beban biaya akses NIK?

Baca juga: DJP Kepri Ajak Wajib Pajak Prominen Manfaatkan PPS

Baca juga: Jalin Kerja Sama Perpajakan, DJP Kepri dan Uniba Bentuk Tax Center

Zudan juga mengatakan bahwa pihak yang tidak dibebankan tarif NIK ini antara lain kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD.

Mereka tetap gratis setiap mengakses NIK.

Zudan berharap masyarakat tidak salah mengartikan semua harus membayar Rp 1.000 setiap mengakses NIK.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved