DJP Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Dirjen Dukcapil Kemendagri berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengintergarikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Menurutnya adanya biaya-biaya seperti itu tidak masalah.
Dia yakin masyarakat akan memilih bank yang pelayanannya paling bagus dan biayanya paling murah.
"Memang selama ini di industri perbankan, setiap kita transfer itu terkena beban kurang lebih Rp 6.500.
Kemudian buku tabungan juga kita kena beban, pakai ATM juga kita kena beban, dan bebannya itu jauh lebih tinggi dibanding akses NIK ini jadi setiap kali ada manfaat yang efektif itu sangat wajar kalau masing-masing saling berbagi beban," ujar Zudan.
Siapa yang tidak terkena beban biaya akses NIK?
Baca juga: DJP Kepri Ajak Wajib Pajak Prominen Manfaatkan PPS
Baca juga: Jalin Kerja Sama Perpajakan, DJP Kepri dan Uniba Bentuk Tax Center
Zudan juga mengatakan bahwa pihak yang tidak dibebankan tarif NIK ini antara lain kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD.
Mereka tetap gratis setiap mengakses NIK.
Zudan berharap masyarakat tidak salah mengartikan semua harus membayar Rp 1.000 setiap mengakses NIK.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com