KPK Tahan Mantan Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Tersangka, eks Kapolresta Barelang Buka Suara!
Deputi Penindakan dan Ekseusi KPK menahan eks Direktur Holtikultura Kementan, Hanasuddin Ibrahim setelah 6 tahun berstatus tersangka.
Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin Ibrahim kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Pupuk Organik dari 4 Bahan Alami Rumahan, Tanpa Modal Tanaman Tumbuh Subur
Baca juga: Buntut Peternak Ayam Blitar Curhat ke Jokowi, Kementan Kirim Jagung untuk Pakan
"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," terangnya.
Atas perbuatannya itu, Hasanuddin Ibrahim diduga merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar.
Hasanuddin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Karyoto menyatakan KPK sangat prihatin atas apa yang Hasanuddin Ibrahim lakukan.
"Korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," imbuh Karyoto.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com