KPK Tahan Mantan Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Tersangka, eks Kapolresta Barelang Buka Suara!
Deputi Penindakan dan Ekseusi KPK menahan eks Direktur Holtikultura Kementan, Hanasuddin Ibrahim setelah 6 tahun berstatus tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022).
Penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tahun anggaran 2013 ini sedianya telah dilakukan Komisi Antirasuah sejak enam tahun lalu.
Dalam perkara ini, ada dua tersangka lain yang turut ditetapkan yakni PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.
Untuk Eko Mardiyanto dan Sutrisno, perkara mereka sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto buka suara terkait hal ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Barelang tahun 2012 ini menyebut, jika penahanan tersangka ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas.
Baca juga: 9 Perusahaan Masuk Radar MAKI Soal Mafia Minyak Goreng, Sayangkan Kewenangan Terbatas KPPU
Baca juga: KPK Bidik RS Keluarkan Surat Sakti Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal
"Selain itupara pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).
Kasus ini bermula saat Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim yang kala itu masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pada medio 2012.
Beberapa hal yang dibahas di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan TA 2013.
Dalam rapat itu, diduga Hasanuddin Ibrahim memerintahkan untuk mengarahkan dan mengondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.
Selama proses pengadaan berjalan, diduga Hasanuddin Ibrahim aktif memantau proses pelaksanaan lelang.
Di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.
Selain itu, Hasanuddin Ibrahim diduga memerintahkan beberapa stafnya untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar.
"Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," kata Karyoto.
Bahkan, Hasanuddin Ibrahim melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim, yang merupakan karyawan freelance di PT HNW untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin Ibrahim kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Pupuk Organik dari 4 Bahan Alami Rumahan, Tanpa Modal Tanaman Tumbuh Subur
Baca juga: Buntut Peternak Ayam Blitar Curhat ke Jokowi, Kementan Kirim Jagung untuk Pakan
"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," terangnya.
Atas perbuatannya itu, Hasanuddin Ibrahim diduga merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar.
Hasanuddin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Karyoto menyatakan KPK sangat prihatin atas apa yang Hasanuddin Ibrahim lakukan.
"Korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," imbuh Karyoto.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com