KPK Bidik RS Keluarkan Surat 'Sakti' Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal

Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan suap yang menyeret Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Mereka mendalami RS yang mengeluarkan surat sakti.

TribunBatam.id via TribunAmbon.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. 

TRIBUNBATAM.id - Langkah tangkap paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Ia ditangkap paksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.

Tak lama setelah itu, KPK secara resmi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus suap, pada Jumat (13/5/2022).

Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menahan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Penyidik KPK pun kini mengusut rumah sakit di Jakarta Barat yang mengeluaran surat 'sakti' untuk Richard Louhenapessy itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Sempat Ngaku Sakit ke KPK, Tapi Jalan-jalan di Mal

Baca juga: KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta

Surat itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan kesehatan kliennya.

Namun berdasarkan pengintaian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, Richard diketahui hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik di RS tersebut.

Sehingga KPK memandang adanya oknum tenaga ksehatan maupun pihak rumah sakit yang membantu Richard Louhenapessy mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan menunda pemeriksaan.

“Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan, ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut. Dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi. Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Karyoto pun menyinggung kasus perintangan penyidikan yang menjerat terpidana pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Setya Novanto.

Saat itu, Novanto telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena tidak ditemukan saat akan ditangkap.

Ketika itu, Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal, KPK Telisik Aliran Dana

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Suap, 2 Hari Setelahnya Justru Ditangkap KPK

Mantan Ketua DPR itu kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved