Syarat Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Segera Cair Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta dalam waktu dekat untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta/bulan

Humas Kemenaker/Shutterstock
Ilustrasi - Syarat Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Segera Cair Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik untuk kalangan buruh atau pekerja yang bergaji pas-pasan tahun 2022.

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dalam waktu dekat.

Program ini akan dilanjutkan, di mana penerimanya adalah pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.

Di mana para pekerja yang menerima manfaat akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta.

Seperti diketahui, tahun 2020 sampai tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Cair di Bulan Mei 2022, Mulai dari Subsidi Gaji hingga Sembako

Baca juga: Jangan Sedih! 2 Kelompok ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kenapa?

Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.

Dilansir dari kompas.com, adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Menyasar Rp 8,8 Juta Pekerja

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp 1 Juta

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved