BATAM TERKINI
Ulah Pria 23 Tahun Renggut Masa Depan Anak di Bawah Umur, Test Pack Jadi Pembuka Kasus
Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap pria 23 tahun di Batam karena terbukti merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ibu mana yang tidak geram masa depannya anak perempuannya direnggut begitu saja oleh seorang pria.
Hal ini yang dialami ibu Te.
Anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pria bernama Alvian Santoso Fono.
Marah, sedih, kecewa berkecamuk dalam diri.
Sampai akhirnya mereka membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang menangkap Alvian Santoso Fono, Selasa (17/5/2022) di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Pertemuan Pertama Membawa Duka, Sopir Angkot Ini Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Korbannya
Baca juga: KRONOLOGIS 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas Tanpa Ada Belas Kasihan
Kepada polisi, pria 23 tahun itu mengaku mengeluarkan segala bujuk rayu agar anak di bawah umur mau berhubungan layaknya suami istri.
Termasuk perhatian dan bentuk kepedulian yang ia tunjukkan kepada Te.
Sampai akhirnya peristiwa itu terjadi.
Keduanya berjanji untuk menginap di Wisma Delina Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Jumat (8/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Di tempat itu, Alvian Santoso Fono memperlakukannya bagai istrinya.
Hubungan terlarang itu pun diakuinya sebanyak 3 kali.
Sampai akhirnya Te mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.
Ia bahkan mengaku trauma atas perbuatan Alvian kepadanya.
"Awalnya korban menanyakan kepada adiknya dimana tempat membeli tespeck. Saat itu adik korban tidak mengetahui apa maksud kakaknya menanyakan hal itu kepadanya," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Jumat (20/5/2022).